Senin, 24 Mei 2010

PELANTIKAN-PENGUKUHAN PENGURUS PACCINONGANG COMMUNITY PRIODE 2010-2013


INI DIA PARA PENGURUS YANG BARU AJA DI LANTIK TEPATNYA DI KANTOR KELURAHAN PACCINONGANG 23 MEI 2010

Rabu, 12 Mei 2010

AD-ART PACCINONGANG COMMUNITY

ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
PACCINONGANG COMMUNITY

PEMBUKAAN
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 telah menjamin warganya berserikat dan berkumpul untuk melaksanakan cita-cita Bangsa Indonesia, dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut diperlukan suatu wadah yang dapat mengikat jiwa dan semangat persatuan dan Kesatuan bangsa, dengan tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras dan golongan, maka dibentuklah Organisasi Kemasyarakatan Paccinongang Community (Ormas PC) yang merupakan wadah perkumpulan masyarakat yang berasaskan Pancasila guna mewujudakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Organisasi Kemasyarakatan Paccinongang Community, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Oragnisasi ini bernama “ Paccinongang Community”

Pasal 2
Paccinongang Community didirikan pada tanggal 24 April 2010

Pasal 3
Paccinongang Community berkedudukan di Kab. Gowa dan berpusat di Kel. Paccinongang

BAB II
ASAS

Pasal 4
Paccinongang Community berasaskan Pancasila dan UUD 1945

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 5
Paccinongang Community adalah organisasi kemasyarakatan yang berkembang dan hidup ditengah-tengah rakyat, menjalankan fungsi untuk menyerap aspirasi rakyat.






BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 8
Visi Paccinongang Community
Menjadikan generasi muda Paccinongang lebih maju dan sejahtera yang dilandasi nilai- nilai keimanan dan kebudayaan

Pasal 9
Misi Paccinongang Community
1. Mewujudkan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera
2. Menegakkan supremasi hukum, keadilan. Serta memegang teguh etika dan moral.
3. menegakkann syariat islam dan menghormati nilai-nilai budaya yang ada.
4. Membangun komunikasi atau kerjasama baik Pemerintah maupun swasta.
5. Memberdayakan segala potensi, bakat, dan minat masyarakat Paccinongang.

BAB V
ATRIBUT

Pasal 10
Paccinongang Community mempunyai atribut yang terdiri dari Panji- Panji, dan Lambang

BAB VI
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 11
Anggota Paccinongang Community adalah Warga Negara Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyarakatan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paccinongang Community

Pasal 12
Paccinongang Community memiliki keanggotaan yang meliputi
1. Calon Anggota
2. Anggota
3. Anggota Kehormatan

Pasal 13
Yang dapat diterima sebagai anggota adalah:
1. Masyarakat Paccinongang yang telah berusia 17 Tahun dan atau sudah menikah
2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945
3. Tidak menjadi anggota Partai terlarang
4. Menerima dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga



BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DALAM ORGANISASI

Pasal 14
1. Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
2. Setiap anggota mempunyai hak dan kedudukan hukum yang sama dalam organisasi

Pasal 15
1. Setiap anggota berkewajiban mempertahankan, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
2. Setiap anggota mempunyai kewajiban memperjuangkan Asas, Visi, Misi dan Program Organisasi
3. Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memegang teguh disiplin organisasi
4. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kewibawaan organisasi serta mentaati seluruh peraturan organisasi

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar Organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar dan atau Musyawarah Besar Luar Biasa

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Besar dan atau Muasyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.

BAB X
PENUTUP

Pasal 18
1. Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengann Anggaran Dasar
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.









ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
PACCINONGANG COMMUNITY

BAB I
NILAI- NILAI DASAR ORAGNISASI

Pasal 1
1. Paccinongang Community adalah organisasi kemasyarakatan yang lahir dari rakyat dan berjuang ditengah-tengah rakyat untuk kesejahteraan dan keselamatan serta kebesaran Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Paccinongang Community adalah oragnisasi kemasyarakatan yang berjuang menegakkan keadilan, kebenaran, konstitusi dan demokrasi berasaskan Pancasila dan UUD 1945
3. Paccinongang Community adalah organisasi yang mengedepankan nilai- nilai keagamaan dengan tidak mengesampingkan nilai- nilai kebudayaan.

BAB II
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 2
Untuk menjadi anggota Paccinongang Community, calon anggota harus mengisi formulir dan mengajukan permintaan secara resmi dan tertulis.

Pasal 3
Calon anggota yang telah resmi dinyatakan menjadi anggota sejak hari penerimaan itu sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan masih sebagai masa percobaan.

Pasal 4
1. Setiap anggota memiliki kartu tanda anggota
2. Kartu tanda anggota dibuat seragam oleh DPD Ormas Paccinongang Community
3. Bagi pengurus inti kartu anggota di tanda tangani oleh dewan penasehat
4. bagi anggota ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

Pasal 5
1. setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran organisasi
2. setiap anggota hanya sekali dipungut uang pangkal dan setiap bulan diwajibkan membayar iuran sesuai ketentuan organisasi








BAB III
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 6
1. Musyawarah dan rapat- rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. setiap pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarh mufakat.

BAB IV
ARTI MAKNA LAMBANG PACCINONGANG COMMUNITY

Pasal 7
A. 1. Perisai segilima artinya Pancasila
2. Lingkaran Bergerigi artinya perjalana hidup organisasi tidak selamanya mulus, akan ada beberapa rintangan menghadang
3. Bintang dalam lingkaran artinya keimanan
4. Padi dan kapas artinya kemakmuran
5. Tangan bersalaman artinya mempererat persaudaraan dan tali silaturrahmi
B. 1. Merah artinya Berani
2. Putih artinya Suci
3. Kuning artinya Angin/ Kesatria
4. Hitam artinya tanah atau abadi/ langgeng
5. Coklat artinya berguna bagi siapa saja.

BAB IV
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 8
1. Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan- sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat, dan usaha- usaha lain yang sah.
2. Besarnya uang pangkal ditentutan sebesar Rp. , untuk setiap calon anggota dan hanya sekali pungut.
3. Uang iuran setiap anggota Rp. ,- Perbulan.
4. Bagi anggota yang kurang mampu dapat dibebaskan dari ketentuan butir 2 dan 3 diatas.

Pasal 9
Ketentuan mengenai pengelolaan dan mekanisme pertanggung jawaban keuangan organisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi

BAB V
KETENTUAN LAIN- LAIN

Pasal 10
1. Hal- hal yang belum diatur dalam anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian dalam peraturan organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Minggu, 02 Mei 2010

PEMUDA

Kelam...Ibu pertiwi memandang

Masa depan anak bangsa yang kian suram

Melupakan bangkai terbengkalai

Dalam perjuangan



75 tahun telah berlalu

Saat pemuda mengikat janji persaudaraan

Berikrar dalam satu sumpah

Berpegang pada satu kata: Persatuan!



Wahai pemuda bangsaku!

Sadarkah kau koyak-koyak baju ibumu

Menelanjanginya di depan mata dunia

Bila kau hanyut dalam perpecahan



Bangkitlah pemuda bangsaku!

Genggam teguh satu keyakinan

Bhineka Tunggal Ika!

Demi pembangunan, dalam persatuan