ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
PACCINONGANG COMMUNITY
PEMBUKAAN
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 telah menjamin warganya berserikat dan berkumpul untuk melaksanakan cita-cita Bangsa Indonesia, dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut diperlukan suatu wadah yang dapat mengikat jiwa dan semangat persatuan dan Kesatuan bangsa, dengan tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras dan golongan, maka dibentuklah Organisasi Kemasyarakatan Paccinongang Community (Ormas PC) yang merupakan wadah perkumpulan masyarakat yang berasaskan Pancasila guna mewujudakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Organisasi Kemasyarakatan Paccinongang Community, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Oragnisasi ini bernama “ Paccinongang Community”
Pasal 2
Paccinongang Community didirikan pada tanggal 24 April 2010
Pasal 3
Paccinongang Community berkedudukan di Kab. Gowa dan berpusat di Kel. Paccinongang
BAB II
ASAS
Pasal 4
Paccinongang Community berasaskan Pancasila dan UUD 1945
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Paccinongang Community adalah organisasi kemasyarakatan yang berkembang dan hidup ditengah-tengah rakyat, menjalankan fungsi untuk menyerap aspirasi rakyat.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi Paccinongang Community
Menjadikan generasi muda Paccinongang lebih maju dan sejahtera yang dilandasi nilai- nilai keimanan dan kebudayaan
Pasal 9
Misi Paccinongang Community
1. Mewujudkan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera
2. Menegakkan supremasi hukum, keadilan. Serta memegang teguh etika dan moral.
3. menegakkann syariat islam dan menghormati nilai-nilai budaya yang ada.
4. Membangun komunikasi atau kerjasama baik Pemerintah maupun swasta.
5. Memberdayakan segala potensi, bakat, dan minat masyarakat Paccinongang.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 10
Paccinongang Community mempunyai atribut yang terdiri dari Panji- Panji, dan Lambang
BAB VI
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 11
Anggota Paccinongang Community adalah Warga Negara Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyarakatan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paccinongang Community
Pasal 12
Paccinongang Community memiliki keanggotaan yang meliputi
1. Calon Anggota
2. Anggota
3. Anggota Kehormatan
Pasal 13
Yang dapat diterima sebagai anggota adalah:
1. Masyarakat Paccinongang yang telah berusia 17 Tahun dan atau sudah menikah
2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945
3. Tidak menjadi anggota Partai terlarang
4. Menerima dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DALAM ORGANISASI
Pasal 14
1. Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
2. Setiap anggota mempunyai hak dan kedudukan hukum yang sama dalam organisasi
Pasal 15
1. Setiap anggota berkewajiban mempertahankan, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
2. Setiap anggota mempunyai kewajiban memperjuangkan Asas, Visi, Misi dan Program Organisasi
3. Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memegang teguh disiplin organisasi
4. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kewibawaan organisasi serta mentaati seluruh peraturan organisasi
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar Organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar dan atau Musyawarah Besar Luar Biasa
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Besar dan atau Muasyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
1. Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengann Anggaran Dasar
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
PACCINONGANG COMMUNITY
BAB I
NILAI- NILAI DASAR ORAGNISASI
Pasal 1
1. Paccinongang Community adalah organisasi kemasyarakatan yang lahir dari rakyat dan berjuang ditengah-tengah rakyat untuk kesejahteraan dan keselamatan serta kebesaran Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Paccinongang Community adalah oragnisasi kemasyarakatan yang berjuang menegakkan keadilan, kebenaran, konstitusi dan demokrasi berasaskan Pancasila dan UUD 1945
3. Paccinongang Community adalah organisasi yang mengedepankan nilai- nilai keagamaan dengan tidak mengesampingkan nilai- nilai kebudayaan.
BAB II
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 2
Untuk menjadi anggota Paccinongang Community, calon anggota harus mengisi formulir dan mengajukan permintaan secara resmi dan tertulis.
Pasal 3
Calon anggota yang telah resmi dinyatakan menjadi anggota sejak hari penerimaan itu sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan masih sebagai masa percobaan.
Pasal 4
1. Setiap anggota memiliki kartu tanda anggota
2. Kartu tanda anggota dibuat seragam oleh DPD Ormas Paccinongang Community
3. Bagi pengurus inti kartu anggota di tanda tangani oleh dewan penasehat
4. bagi anggota ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Pasal 5
1. setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran organisasi
2. setiap anggota hanya sekali dipungut uang pangkal dan setiap bulan diwajibkan membayar iuran sesuai ketentuan organisasi
BAB III
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 6
1. Musyawarah dan rapat- rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. setiap pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarh mufakat.
BAB IV
ARTI MAKNA LAMBANG PACCINONGANG COMMUNITY
Pasal 7
A. 1. Perisai segilima artinya Pancasila
2. Lingkaran Bergerigi artinya perjalana hidup organisasi tidak selamanya mulus, akan ada beberapa rintangan menghadang
3. Bintang dalam lingkaran artinya keimanan
4. Padi dan kapas artinya kemakmuran
5. Tangan bersalaman artinya mempererat persaudaraan dan tali silaturrahmi
B. 1. Merah artinya Berani
2. Putih artinya Suci
3. Kuning artinya Angin/ Kesatria
4. Hitam artinya tanah atau abadi/ langgeng
5. Coklat artinya berguna bagi siapa saja.
BAB IV
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 8
1. Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan- sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat, dan usaha- usaha lain yang sah.
2. Besarnya uang pangkal ditentutan sebesar Rp. , untuk setiap calon anggota dan hanya sekali pungut.
3. Uang iuran setiap anggota Rp. ,- Perbulan.
4. Bagi anggota yang kurang mampu dapat dibebaskan dari ketentuan butir 2 dan 3 diatas.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pengelolaan dan mekanisme pertanggung jawaban keuangan organisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
BAB V
KETENTUAN LAIN- LAIN
Pasal 10
1. Hal- hal yang belum diatur dalam anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian dalam peraturan organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.